Sejarah Perusahaan
Mengingat potensi gas bumi yang melimpah di Kabupaten Sorong yang dapat dimanfaatkan menjadi listrik dengan tujuan memberikan pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten dan Kota Sorong, maka atas inisiatif Bupati Sorong pada saat itu, Dr. Drs. Stepanus Malak, M.Si, didirikanlah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau Perusahaan Daerah (PERUSDA) PT. Malamoi Olom Wobok (PT.MOW) berdasarkan Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sorong Nomor 21 Tahun 2008 dan diumumkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sorong Tahu 2008 Nomor 21 dan selanjutnya dibuatkan Akte Notaris Nomor 03 Tanggal 05 Januari Tahun 2009.
Dalam rangka pengembangan usaha, dewan direksi PT. MOW terus berupaya untuk mengembangkan kegiatan usaha berupa Properti, SPBU, Penyediaan Infrastruktur, Jasa Konsultan, Sarana dan Prasarana Olahraga, Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sorong dan kegiatan usaha lainnya yang dinilai dari dari sudut pandang ekonomi bisa menghasilkan profit dan nilai tambah guna menumbuhkan kegiatan ekonomi daerah, membuka lapangan pekerjaan, menarik investasi ke daerah dan mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Sorong.
Visi
"Mengembangkan Kegiatan Usaha Guna Menunjang Kegiatan Ekonomi Daerah"
Misi
1. Mengembangkan Kegiatan Usaha Industri Gas;
2. Menarik Investasi Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas;
3. Mengembangkan Kawasan Ekonomi Khusus Sorong;
4. Mengembangkan Kegiatan Usaha Jasa Konstruksi dan Jasa Konsultansi;
5. Mengembangkan Kegiatan Usaha Properti;
6. Mengembangkan Kegiatan Usaha Pariwisata dan Perhotelan;
7. Mengembangkan Kegiatan Usaha Perdagangan;
8. Mengembangkan Kegiatan Usaha Pertanian dan Perikanan;
9. Meningkatkan Kualitas Karyawan Perusahaan.